Syarat Domain .go.id
- Surat resmi dari instansi pemerintah
- SK pendirian instansi
- KTP penanggung jawab
Contoh peruntukan:
Domain .go.id khusus untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah. Cocok untuk website kementerian, dinas, atau lembaga negara.
Catatan: Pastikan dokumen sesuai ketentuan PANDI.






