Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM untuk Tingkatkan Keamanan Data: Ini Poin Pentingnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) sebagai upaya meningkatkan keamanan data dan mengatasi penyalahgunaan nomor telepon seluler di Indonesia. Aturan ini menjadi payung hukum pertama untuk migrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM, meski belum bersifat wajib. Berikut poin-poin kunci regulasi tersebut:

1. Latar Belakang: Kejahatan Siber dan Penyalahgunaan NIK

Permen ini dibuat sebagai respons atas maraknya kejahatan digital seperti phishing, scam, dan judi daring yang kerap menggunakan nomor telepon terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu atau dicuri. Meutya menyebut, satu NIK bahkan bisa dipakai untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler, yang rentan disalahgunakan untuk tindak kriminal . Dengan eSIM, proses registrasi akan dilengkapi verifikasi biometrik, sehingga meminimalkan penggunaan NIK ilegal.

2. Transisi Bertahap Tanpa Paksaan

Pemerintah menegaskan bahwa migrasi ke eSIM bersifat imbauan, bukan kewajiban. Tidak ada batas waktu atau pemblokiran nomor lama yang belum beralih. Hal ini mengakomodasi keterbatasan dukungan teknologi di perangkat lama. Saat ini, hanya 5% pengguna ponsel di Indonesia yang telah menggunakan eSIM . Operator seluler diharapkan mempermudah proses migrasi, baik melalui gerai maupun layanan daring.

3. Pembatasan Jumlah Nomor per NIK

Permen ini juga memperbarui aturan sebelumnya (Permenkominfo No. 5/2021) dengan membatasi satu NIK maksimal untuk tiga nomor per operator. Kebijakan ini bertujuan mencegah pendaftaran massal nomor bodong yang kerap dipakai untuk kejahatan. “Satu NIK bisa memiliki sembilan nomor (jika menggunakan tiga operator berbeda), dan itu sudah cukup banyak,” tegas Meutya.

4. Dukungan Teknologi dan Proyeksi Global

Meski belum semua ponsel mendukung eSIM, pemerintah optimistis teknologi ini akan berkembang pesat. Pada 2025, diperkirakan 3,4 miliar perangkat global telah menggunakan eSIM. Di Indonesia, operator seperti Telkomsel, Indosat, dan Smartfren telah menyediakan layanan eSIM, meski adopsinya masih rendah.

5. Manfaat eSIM: Praktis dan Aman

eSIM menghilangkan kebutuhan kartu fisik, sehingga lebih tahan terhadap kehilangan atau kerusakan. Selain itu, integrasi biometrik dalam registrasi meningkatkan akurasi data pengguna dan mempersulit pendaftaran ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan tren digitalisasi global, termasuk pengembangan Internet of Things (IoT).

Tantangan ke Depan

Implementasi eSIM masih menghadapi kendala, seperti kesiapan infrastruktur operator dan edukasi masyarakat. Pemerintah berencana merevisi aturan terkait pemutakhiran data pelanggan dalam dua minggu ke depan untuk memperkuat sistem.

Dengan regulasi ini, Menkomdigi berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman, efisien, dan siap menghadapi transformasi digital. Masyarakat diimbau proaktif memanfaatkan eSIM jika perangkat mereka mendukung, demi melindungi data pribadi dan mengurangi risiko kejahatan siber.

Referensi:

Similar Posts