Syarat Domain .go.id

  • Surat resmi dari instansi pemerintah
  • SK pendirian instansi
  • KTP penanggung jawab

Contoh peruntukan:
Domain .go.id khusus untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah. Cocok untuk website kementerian, dinas, atau lembaga negara.

Catatan: Pastikan dokumen sesuai ketentuan PANDI.

Similar Posts